Rabu, 09 November 2011

Interprestasi Hukum

Macam-macam Metode Interprestasi Hukum / Penafsiran Hukum Menurut J.A Pontier

  • Interprestasi Berdasar Tata Bahasa
  • Interprestasi Sistematik
  • Interprestasi Berdasarkan Sejarah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Interprestasi Sejarah Hukum
  • Interprestasi Toleologis
  • Interprestasi Antisipatif
  • Interprestasi Evolusi Dinamik
Interprsetasi berdasarkan Tata Bahasa
yaitu penafsiran yang berusaha menemukan arti kata-kata atau kalimat dalam teks peraturan perundang-undangan yang kemudian di hubungakan dengan arti dari kata-kata yang lazim digunakan dalam bahasa pergaulan sehari hari. Dalam Peraturan perundang-undangan setiap kata - kata yang digunakan haruslah sesuai sebagaimana arti kata itu diartikan dalam bahasa sehari hari.
contoh : ada suatu ketentuan dilarang menginjak rumput ditaman kota. tetapi faktanya ada orang yang berlari atau berjalan di rumput ditaman kota. permasalahannya apakah berjalan atau berlari termasuk dalam kategori menginjak.? (berjalan dan berlari sudah barang tentu menginjak jadi berjalan dan berlari ditaman kota dilarang)

Interprestasi Sistematik
hukum merupakan satu sistem. untuk menemukan norma, harus menghubungkan satu ketentuan dengan ketentuan yang lain baik dalam peraturan perundang-undangan yang sama maupun dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
contoh : contoh apa makna dewasa ? (sebagai catatan bahwa kategori dewasa berbeda-beda, ada yang menyatakan saat 16 tahun (perempuan) dan 18 tahun (Laki-laki), kemudian 21 tahun dalam melaksanakan hubungan hukum berupa perjanjian secara formal.)

Interprestasi berdasar Sejarah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
yaitu menelusuri bahan-bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah, dll. (yaitu menelusuri mengapa Peraturan perundang-undangan itu sampai ada (Lahir)).

Interprestasi Sejarah Hukum.
Berkaitan dengan asal muasal atau pengertian suatu kaidah. misalnya  mengapa dan sejak kapan ada asas hukum nullum delictum nula poena sine previa lege.

Interprestasi Toleologis
Interprestasi ini disebut juga sebagai interprestasi ekstensif atau interprestasi progresif. menemukan pengertian suatu norma dengan cara menemukan tujuan atau maksud suatu norma atau tujuan yang hendak dicapai undang-undang.

Teleological Interpretation
  • Interprestasi ini berusaha menafsirkan suatu perundang-undangan yang dibuat pada masa lalu kedalam konteks kondisi sekarang.
  • interprestasi ini terjadi apabila makna peraturan perundang-undangan diterapkan berdasarkan tujuan kemsyarakatan
  • Penafsiran ini memperluas penerapan ruang lingkup suatu maksud ketentuan yang dibuat pada masa lalu dan disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi yang begitu cepat berubah.
Interprestasi Antisipatif
  • suatu permasalahan hukum diselesaikan dengan menggunakan ketentuan hukum yang akan berlaku pada masa mendatang.
  • Dalam praktek seringkali suatu UU yang telah ditetapkan tidak serta berlaku. UU akan berlaku setelah melewati masa tertentu
  • hakim menggunakan ketentuan yang belum berlaku sebagai dasar dalam menyelesaikan masalah yang ia hadapi.
Interprestasi Ekstensif
Memperluas makna suatu kata dalam peraturan perundan-undangan, misalnya pengertian barang di pasal 362 KUHP ditafsir lebih luas oleh hakim. (Barang mencakup pula aliran listrik)

SUMBER : Prof. Ridwan Khairandy







    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar