Rabu, 09 November 2011

Interprestasi Hukum

Macam-macam Metode Interprestasi Hukum / Penafsiran Hukum Menurut J.A Pontier

  • Interprestasi Berdasar Tata Bahasa
  • Interprestasi Sistematik
  • Interprestasi Berdasarkan Sejarah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Interprestasi Sejarah Hukum
  • Interprestasi Toleologis
  • Interprestasi Antisipatif
  • Interprestasi Evolusi Dinamik
Interprsetasi berdasarkan Tata Bahasa
yaitu penafsiran yang berusaha menemukan arti kata-kata atau kalimat dalam teks peraturan perundang-undangan yang kemudian di hubungakan dengan arti dari kata-kata yang lazim digunakan dalam bahasa pergaulan sehari hari. Dalam Peraturan perundang-undangan setiap kata - kata yang digunakan haruslah sesuai sebagaimana arti kata itu diartikan dalam bahasa sehari hari.
contoh : ada suatu ketentuan dilarang menginjak rumput ditaman kota. tetapi faktanya ada orang yang berlari atau berjalan di rumput ditaman kota. permasalahannya apakah berjalan atau berlari termasuk dalam kategori menginjak.? (berjalan dan berlari sudah barang tentu menginjak jadi berjalan dan berlari ditaman kota dilarang)

Interprestasi Sistematik
hukum merupakan satu sistem. untuk menemukan norma, harus menghubungkan satu ketentuan dengan ketentuan yang lain baik dalam peraturan perundang-undangan yang sama maupun dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
contoh : contoh apa makna dewasa ? (sebagai catatan bahwa kategori dewasa berbeda-beda, ada yang menyatakan saat 16 tahun (perempuan) dan 18 tahun (Laki-laki), kemudian 21 tahun dalam melaksanakan hubungan hukum berupa perjanjian secara formal.)

Interprestasi berdasar Sejarah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
yaitu menelusuri bahan-bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah, dll. (yaitu menelusuri mengapa Peraturan perundang-undangan itu sampai ada (Lahir)).

Interprestasi Sejarah Hukum.
Berkaitan dengan asal muasal atau pengertian suatu kaidah. misalnya  mengapa dan sejak kapan ada asas hukum nullum delictum nula poena sine previa lege.

Interprestasi Toleologis
Interprestasi ini disebut juga sebagai interprestasi ekstensif atau interprestasi progresif. menemukan pengertian suatu norma dengan cara menemukan tujuan atau maksud suatu norma atau tujuan yang hendak dicapai undang-undang.

Teleological Interpretation
  • Interprestasi ini berusaha menafsirkan suatu perundang-undangan yang dibuat pada masa lalu kedalam konteks kondisi sekarang.
  • interprestasi ini terjadi apabila makna peraturan perundang-undangan diterapkan berdasarkan tujuan kemsyarakatan
  • Penafsiran ini memperluas penerapan ruang lingkup suatu maksud ketentuan yang dibuat pada masa lalu dan disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi yang begitu cepat berubah.
Interprestasi Antisipatif
  • suatu permasalahan hukum diselesaikan dengan menggunakan ketentuan hukum yang akan berlaku pada masa mendatang.
  • Dalam praktek seringkali suatu UU yang telah ditetapkan tidak serta berlaku. UU akan berlaku setelah melewati masa tertentu
  • hakim menggunakan ketentuan yang belum berlaku sebagai dasar dalam menyelesaikan masalah yang ia hadapi.
Interprestasi Ekstensif
Memperluas makna suatu kata dalam peraturan perundan-undangan, misalnya pengertian barang di pasal 362 KUHP ditafsir lebih luas oleh hakim. (Barang mencakup pula aliran listrik)

SUMBER : Prof. Ridwan Khairandy







    Jumat, 04 November 2011

    Mazhab-Mazhab dalam Hukum

    Dalam hukum terdapat beberapa Mazhab yaitu;

    • Mazhab Hukum Alam
    • Mazhab positivisme Hukum
    • Mazhab utilitarianisme
    • Mazhab Sejarah
    • Mazhab sociological jurisprudence
    • Mazhab realisisme hukum
    1. Mazhab Hukum Alam.
    Hukum alam adalah hukum yang ditemukan pada alam dimana hukum itu sesuai dan bersinergi dengan alam. Hukum Alam sendiri sebenarnya bukan merupakan jenis hukum, tetapi itu merupakan penamaan seragam un tuk banyak ide yang dikelompokan dalam satu nama, yaitu hukum alam. ini berarti dalam hukum alam sendiri terdapat beberapa teori hukum yang memiliki persamaan dan perbedaan. dalam teori hukum alam terdapat ke khasan yaitu tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral. penganut aliran ini memandang hukum dan moral sebagai pencerminan dan pengaturan secara internal dan eksternal kehidupan manusia dan hubungan sesama manusia.
    sumber hukum Alam :
    a. Hukum alam yang bersumber dari Tuhan
    b. Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia.

    Hukum Alam Bersumber dari Tuhan (Teori hukum alam yang irasional)
    sumber hukum alam adalah kitab suci, manusia dikuasai oleh hukum alam dan adat kebiasaan. hukum alam adalah hukum yang lahir bersamaan dengan terciptanya manusia dan tidak berubah sepanjang zaman (kodrat) hukum alam adalah hukum yang tertinggi (Tokoh dari pencetus teori ini adalah Thomas Acquinas)
    Klasifikasi Hukum Menurut Thomas Aquinas:
    • Lex Aeterna (Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia) maksudnya ini merupakan hukum Tuhan. Hukum Tuhan yang tidak dapat diterima oleh pikiran secara rasional, melainkan hanya dapat diresapi dan diyakini secara Irasional sebagai bentuk Keyakinan pada Hukum-hukum Tuhan.
    • Lex Divina (Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap panca indera manusia). 
    • Lex Naturalis (Hukum alam merupakan penjelamaan lex aeterna ke dalam rasio manusia) maksudnya manusia dapat menangkap adanya ketentuan Hukum Tuhan dengan mengamati ciptaannya berupa alam kehidupan dan lain sebagainya.
    • Lex Positivis (Hukum Alam yang diterapkan ke dalam kehidupan manusia di dunia) yaitu hukum alam dituangkan kedalam bentuk wujud yang lebih kongkret (nyata) dalam kehidupan manusia seperti membentuk undang-undang.
    Hukum Alam Yang bersumber dari Rasio Manusia.

    Menurut pendapat kelompok ini, hukum yang universal dan abasi itu berasal dari rasio manusia. hukum alam muncul dari pikiran manusia tentang apa yang baik, benar atau buruk diserahkan kepada moral alam. (tokoh utama aliran ini adalah Hogo de Groot (Grotius).

    2. Positivisme Hukum.
    aliran positivisme hukum lahir atas reaksi berkembangnya aliran (Mazhab) hukum alam. ciri positivisme menurut H.L.A. Hart :
    "hukum tidak perlu dikaitkan moral, hukum itu sebagaimana adanya (law as is it) bukan hukum sebagaimana yang seharusnya (Law as ought to be)"
    "studi tentang hukum harus dilepaskan dari studi sejarah, sosiologis, moral, dan tujuan sosial, dan fungsi sosial.

    Ciri-ciri Positivisme Hukum
    • Sistem hukum adalah sistem tertutup yang logis (masuk akal)
    • pertimbangan secara moral tidak dipertahankan, kecuali dengan argumen rasional, fakta-fakta, atau bukti.
    • sanski pidana harus spesifik untuk setiap kejahatan selain itu kerasnya sanksi tidak boleh melebihi daya preventifnya (pencegahannya).
    • tujuan utamanya adalah keteriban semata.
    3. Mazhab Utilitarianisme (Utilitarianism)
    mendasarkan diri pada kemanfaatan sebagai tujuan hukum, karena kemanfaatan adalah kebahagiaan. baik buruknya atau adil atau tidak adilnya hukum bergantung apakah hukum memberikan kebahagiaan atau tidak.
    Aliran atau mazhab ini sebenarnya dapat digolongkan ke dalam positivisme hukum, mengapa dikatakan demikian karena mengingat paham ini sampai pada kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban masyarakat disamping memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada jumlah individu yang terbanyak.

    4.Mazhab Sejarah
    dalam mazhab ini terdapat suatu pendapat yaitu, hukum itu ditemukan bukan dibuat oleh manusia. ditemukan darimana ?, yaitu ditemukan dari sejarah manusia (Masyarakat) itu sendiri. mazhab ini juga berpendapat bahwa hukum harus terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. dan undang-undang tidak berlaku secara universal, setiap masyarakat memiliki hukum kebiasaan sendiri. (tokoh mazhab ini adalah Frederich karl von savigny)

    Latar Belakang Lahirnya Mazhab Sejarah :
    • perkembangan rasionalisme dalam hukum pada abad kedelapanbelas
    • semangat revolusi prancis yang menentang wewenang tradisi, revolusi prancis memunculkan semangat kosmopolitan.
    5. Mazhab Sociological Jurisprudence
    tokoh dari teori ini adalah Eugen Ehrlicht dan Roscoe Pound, Ciri mazhab ini adalah :
    • Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)
    • ada pemisahan yang tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
    • pendapat yang berkembang saat itu, yakni hakim tidak boleh menafsirkan undang-undang.
    6. Mazhab Realisme (Realisme Amerika)
    dugaan-dugaan apa yang akan diputus oleh pengadilan itulah yang disebut hukum, Realisme Amerika bersifat pragmatis mereka tidak percaya pada bekerjanya hukum menurut ketentuan hukum di atas kertas. hukum bekerja mengikuti peristiwa kongkret yang muncul.


    selain ke enam mazhab ini masih ada dua teori yang penulis dapat dari sumber berbeda
    1. teori kedaulatan rakyat : yaitu hukum itu mengikat karena kehendak seluruh rakyat (contract social)
    2. teori kedaulatan negara : yaiyu hukum itu mengikat karena negara menghendakinya dan negara memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.






    Sumber Tulisan ini sedikit banyaknya mengutip dari Prof.Dr. Ridwan Khairandy SH. MH dalam materi kuliah  filsafat hukum

    *

    Senin, 24 Oktober 2011

    Pengertian Hukum

    Hukum memiliki definisi yang luas dan beragam. banyak para pakar hukum mendefinisikan pengertian dari hukum itu sendiri, diantara pengertian itu sebagai berikut :

    • Menururt La Rousa : Hukum adalah keseluruhan dari prinsip-prinsip yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan yang menetapkan apa yang boleh dan dapat dilakukan tanpa merusak rasa.
    • Roscou Pound : Hukum adalah sekumpulan penuntun yang  berwibawa yang ditetapkan oleh yang berwenang atas dasar cita-cita ketertiban masyarakat. 
    • Immanuel Kant : Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini khendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain.
    • Mochtar Kusumaatmaja : Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaedah itu dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
    • Satjipto Rahardjo : Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma berisikan petunjuk tingkah laku, yang merupakan pencerminan kehendak manusia tentang bagaimana masyarakat harus bina dibina dan diarahkan dan mengandung rekaman ide-ide masyarakat tentang keadilan.
    Dari pendapat-pendapat pakar hukum tersebut dapat kita tarik unsur-unsur pengertian Hukum :
    • Hukum dipahami sebagai perangkat aturan
    • ditujukan pada aspek perilaku
    • hukum diciptakan oleh "penguasa" yang berwenang
    • mengandung sifat memaksa atau mengatur
    • sanksi bagi pelanggarnya
    • bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan.
    • bentuk hukum dapat tertulis atau tidak tertulis.
    Fungsi Hukum :
    • Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
    • hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat
    • hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
    • hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan
    • hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

    Minggu, 23 Oktober 2011

    Kaidah Hukum

    Mungkin kita sangat sering mendengar istilah kaidah. Kaidah yang dapat juga disebut sebagai Norma adalah aturan atau peraturan yang menentukan bagaimana manusia seharusnya berprilaku dan bersikap, Ia juga dikatakan merupakan perumusan yang obyektif mengenai apa yang patut dan tidak patut dilakukan manusia. serta merupakan alat ukur atau inikator tentang berprilaku.
    Sebagaimana yang kita ketahui bersama ada empat norma atau empat kaidah yang berlaku di Indonesia yaitu :
    1. Norma Agama, yaitu norma yang berasal dari Tuhan. norma ini mengatur sikap bathin dan tindakan lahir yang ditujukan kepada manusia agar selalu berbuat baik. Baik dihadapan Tuhan dan baik diantara sesama Manusia dan dilingkungan sekitar. Norma ini berisi perintah, anjuran dan larangan yang berasal dari kitab suci. dan sanksi yang diberikan merupakan sanksi yang berasal dari Tuhan.
    2. Norma Kesusilaan, yaitu Norma ini berasal dari hati nurani manusia. sasaran dari norma ini adalah mengatur sikap bathin yang ditujukan agar menjadi manusia yang ideal/ dalam arti berbuat baik. sanksi dari norma ini adalah bersifat otonom dari manusia itu sendiri, seperti rasa penyesalan atau rasa bersalah dan lain sebagainya.
    3. Norma Kesopanan, adalah norma yang hidup yang berasal dari pergaulan masyarakat tertentu. norma ini mengatur mengenai kepantasan, kepatutan, kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu. sanksinya bersifat heteronom, artinya berasal dari masyarakat berupa celaan dan hinaan.
    4. Norma Hukum, adalah atauran yang dibuat secara resmi oleh penguasa/ pemerintah/ pemimpin negara, yang dimana aturan itu mengikat setiap orang yang berada dilingkup kekuasaannya dan aturan itu dapat dipaksakan ketentuannya, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. sanksi bagi pihak yang melanggar kaidah hukum adalah hukuman yang kongkret dari penguasa(pemerintah). Isi kaidah hukum positif adalah perintah, larangan, perkenan dan sanksi. sifat dari kaidah hukum positif adalah tertulis, Imperatif (mengikat, memaksa, dan harus ditaati), Sanksi yang nyata.