Jumat, 04 November 2011

Mazhab-Mazhab dalam Hukum

Dalam hukum terdapat beberapa Mazhab yaitu;

  • Mazhab Hukum Alam
  • Mazhab positivisme Hukum
  • Mazhab utilitarianisme
  • Mazhab Sejarah
  • Mazhab sociological jurisprudence
  • Mazhab realisisme hukum
1. Mazhab Hukum Alam.
Hukum alam adalah hukum yang ditemukan pada alam dimana hukum itu sesuai dan bersinergi dengan alam. Hukum Alam sendiri sebenarnya bukan merupakan jenis hukum, tetapi itu merupakan penamaan seragam un tuk banyak ide yang dikelompokan dalam satu nama, yaitu hukum alam. ini berarti dalam hukum alam sendiri terdapat beberapa teori hukum yang memiliki persamaan dan perbedaan. dalam teori hukum alam terdapat ke khasan yaitu tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral. penganut aliran ini memandang hukum dan moral sebagai pencerminan dan pengaturan secara internal dan eksternal kehidupan manusia dan hubungan sesama manusia.
sumber hukum Alam :
a. Hukum alam yang bersumber dari Tuhan
b. Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia.

Hukum Alam Bersumber dari Tuhan (Teori hukum alam yang irasional)
sumber hukum alam adalah kitab suci, manusia dikuasai oleh hukum alam dan adat kebiasaan. hukum alam adalah hukum yang lahir bersamaan dengan terciptanya manusia dan tidak berubah sepanjang zaman (kodrat) hukum alam adalah hukum yang tertinggi (Tokoh dari pencetus teori ini adalah Thomas Acquinas)
Klasifikasi Hukum Menurut Thomas Aquinas:
  • Lex Aeterna (Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia) maksudnya ini merupakan hukum Tuhan. Hukum Tuhan yang tidak dapat diterima oleh pikiran secara rasional, melainkan hanya dapat diresapi dan diyakini secara Irasional sebagai bentuk Keyakinan pada Hukum-hukum Tuhan.
  • Lex Divina (Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap panca indera manusia). 
  • Lex Naturalis (Hukum alam merupakan penjelamaan lex aeterna ke dalam rasio manusia) maksudnya manusia dapat menangkap adanya ketentuan Hukum Tuhan dengan mengamati ciptaannya berupa alam kehidupan dan lain sebagainya.
  • Lex Positivis (Hukum Alam yang diterapkan ke dalam kehidupan manusia di dunia) yaitu hukum alam dituangkan kedalam bentuk wujud yang lebih kongkret (nyata) dalam kehidupan manusia seperti membentuk undang-undang.
Hukum Alam Yang bersumber dari Rasio Manusia.

Menurut pendapat kelompok ini, hukum yang universal dan abasi itu berasal dari rasio manusia. hukum alam muncul dari pikiran manusia tentang apa yang baik, benar atau buruk diserahkan kepada moral alam. (tokoh utama aliran ini adalah Hogo de Groot (Grotius).

2. Positivisme Hukum.
aliran positivisme hukum lahir atas reaksi berkembangnya aliran (Mazhab) hukum alam. ciri positivisme menurut H.L.A. Hart :
"hukum tidak perlu dikaitkan moral, hukum itu sebagaimana adanya (law as is it) bukan hukum sebagaimana yang seharusnya (Law as ought to be)"
"studi tentang hukum harus dilepaskan dari studi sejarah, sosiologis, moral, dan tujuan sosial, dan fungsi sosial.

Ciri-ciri Positivisme Hukum
  • Sistem hukum adalah sistem tertutup yang logis (masuk akal)
  • pertimbangan secara moral tidak dipertahankan, kecuali dengan argumen rasional, fakta-fakta, atau bukti.
  • sanski pidana harus spesifik untuk setiap kejahatan selain itu kerasnya sanksi tidak boleh melebihi daya preventifnya (pencegahannya).
  • tujuan utamanya adalah keteriban semata.
3. Mazhab Utilitarianisme (Utilitarianism)
mendasarkan diri pada kemanfaatan sebagai tujuan hukum, karena kemanfaatan adalah kebahagiaan. baik buruknya atau adil atau tidak adilnya hukum bergantung apakah hukum memberikan kebahagiaan atau tidak.
Aliran atau mazhab ini sebenarnya dapat digolongkan ke dalam positivisme hukum, mengapa dikatakan demikian karena mengingat paham ini sampai pada kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban masyarakat disamping memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada jumlah individu yang terbanyak.

4.Mazhab Sejarah
dalam mazhab ini terdapat suatu pendapat yaitu, hukum itu ditemukan bukan dibuat oleh manusia. ditemukan darimana ?, yaitu ditemukan dari sejarah manusia (Masyarakat) itu sendiri. mazhab ini juga berpendapat bahwa hukum harus terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. dan undang-undang tidak berlaku secara universal, setiap masyarakat memiliki hukum kebiasaan sendiri. (tokoh mazhab ini adalah Frederich karl von savigny)

Latar Belakang Lahirnya Mazhab Sejarah :
  • perkembangan rasionalisme dalam hukum pada abad kedelapanbelas
  • semangat revolusi prancis yang menentang wewenang tradisi, revolusi prancis memunculkan semangat kosmopolitan.
5. Mazhab Sociological Jurisprudence
tokoh dari teori ini adalah Eugen Ehrlicht dan Roscoe Pound, Ciri mazhab ini adalah :
  • Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)
  • ada pemisahan yang tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
  • pendapat yang berkembang saat itu, yakni hakim tidak boleh menafsirkan undang-undang.
6. Mazhab Realisme (Realisme Amerika)
dugaan-dugaan apa yang akan diputus oleh pengadilan itulah yang disebut hukum, Realisme Amerika bersifat pragmatis mereka tidak percaya pada bekerjanya hukum menurut ketentuan hukum di atas kertas. hukum bekerja mengikuti peristiwa kongkret yang muncul.


selain ke enam mazhab ini masih ada dua teori yang penulis dapat dari sumber berbeda
1. teori kedaulatan rakyat : yaitu hukum itu mengikat karena kehendak seluruh rakyat (contract social)
2. teori kedaulatan negara : yaiyu hukum itu mengikat karena negara menghendakinya dan negara memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.






Sumber Tulisan ini sedikit banyaknya mengutip dari Prof.Dr. Ridwan Khairandy SH. MH dalam materi kuliah  filsafat hukum

*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar