Senin, 26 Maret 2012

Peraturan Daerah DIY No. 6 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Anak Yang Hidup Di Jalan Sebagai Penjabaran Lebih Lanjut Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi



A.      Pengantar
       Demi mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara yang berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan untuk menjamin pembangunan hukum yang baik maka lahir undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mana Undang-undang ini merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
       Undang-Undang No 12 Tahun 2011 didasarkan atas pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. sebagai Negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan system hukum nasional. System hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
       Dalam membentuk dan menyusun peraturan perundang-undangan maka harus memperhatikan segala aspek dari  yaitu berupa materi muatannya dan asas-asas umum serta asas-asas khusus dari peraturan perundang-undangan. Didalam pembentukan dan pemberlakuan hukum atau peraturan harus berdasarkan pada asas-asas hukum agar sesuai dengan agar sesuai dengan cita hukum dan kebutuhan hidup bersama. Asas hukum merupakan aturan dasar yang melatarbelakangi lahirnya norma hukum konkrit dan pelaksanaan hukum. jadi asas hukum merupakan jantungnya hukum, atau sebagai bintang pemandu pembentukan dan pelaksanaan hukum. apabila dalam system hukum terjadi pertentangan maka asas hukum akan tampil untuk mengatasinya.[1]
       Asas Hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu asas umum dan asas khusus :[2]
1.      Asas hukum umum ialah asas hukum yang berhubungan dengan semua bidang hukum. contoh :
a.       Asas lex superior derogat legi inferiori.
b.      Asas lex posterior derogate legi priori.
c.       Asas lex specialis derogate legi generali.
d.      Dll
2.      Asas hukum khusus ialah asas hukum yang berlaku khusus pada bidang hukum tertentu, misalnya asas hukum yang berlaku pada hukum pidana, hukum perdata dan sebagainya. Contoh :
a.       Dibidang hukum perdata : asas pacta sunt servanda, asas konsensualitas dan sebagainya.
b.      Dibidang hukum pidana : asas presumption of innocence, asas nullum delictum nulla poena sine previa lege, dll
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda terdiri atas dua jenis, yaitu Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Sedangkan Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dengan Persetujuan Bersama Bupati/Walikota.
B.       Perda DIY No. 6 Tahun 2011 Sebagai Penjabaran Lebih Lanjut Peraturan Perundang-Undangan.
       Berkaitan dengan Perda DIY No. 6 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Anak Yang Hidup Di Jalan sebagai obyek dari penulis dalam membuat makalah ini maka sudah barang tentu Perda ini lahir harus sesuai dengan asas-asas hukum pembentukan perda. Sehubungan dengan Perda, maka asas hukum umum yang harus diperhatikan detail adalah asas tentang Lex superior derogate legi Inferiori (Hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi).
       Materi muatan (het onderwerp) Perda merupakan salah satu factor penting untuk dipahami secara baik. Kekeliruan dalam pemahaman berimplikasi pada tumpang tindihnya materi muatan Perda dengan materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (secara hierarkis). Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peraturan perundang-undangan.
       Peraturan daerah merupakan peraturan otonom (Autonome Satzung). Peraturan otonom ini merupakan peraturan-peraturan yang terletak dibawah undang-undang yang berfungsi menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang, yang bersumber dari kewenangan atribusi. Kewenangan atribusi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ialah pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh groundwet (Undang-Undang Dasar) atau wet (undang-undang) kepada suatu lembaga Negara/ pemerintahan. Kewenangan tersebut melekat terus menerus dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap waktu diperlukan, sesuai dengan batas-batas yang diberikan.[3]
       Materi Muatan Perda dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu pertama, materi muatan perda itu dibuat/ada untuk melaksanakan atau menyelenggarakan otonomi daerah dengan melihat kondisi khusus di daerah. Dan yang kedua, materi muatan perda itu dibuat/ada untuk melaksanakan atau sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda DIY No. 6 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Anak Yang Hidup Di Jalan merupakan wujud peraturan sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun undang-undang yang menjadi lex superior dari Perda ini adalah :
1.             Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No, 109, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 4235);
         Penjelasan Singkat : Tujuan perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
2.             Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 No 32, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 3143);
Penjelasan Singkat : Anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakan oleh generasi sebelumnya. Agar setiap anak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar secara rohani, jasmani maupun sosial. Oleh sebab itu Undang-undang ini lahir untuk mengatur kesejahteraan anak.
3.             Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999  No. 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3886);
         Penjelasan singkat : Hak-Hak yang diatur dan dijamin dalam Undang-undang No.39 Tahun 1999 adalah Hak Hidup, Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan, Hak Mengembangkan Diri, Hak Memperoleh Keadilan, Hak atas Kebebasan Pribadi, Hak atas Rasa Aman, Hak atas Kesejahteraan, Hak Turut Serta dalam Pemerintahan, Hak Perempuan, dan Hak Anak.
         Berkaitan dengan hak anak, maka hak Fundamental anak terbagi menjadi 4 kategori diantaranya :[4]
a)             Hak untuk bertahan hidup (survival rights)
b)             Hak untuk mendapat perlindungan (protection rights)
c)             Hak untuk tumbuh kembang (development rights)
d)            Hak berpartisipasi (participation rights)
Hak anak meliputi banyak hal diantaranya hak atas nama dan kewarganegaraan sejak lahir, perlindungan dan perawatan khusus bagi anak kebutuhan khusus, hak beribadah, berekspresi sesuai dengan usianya, hak untuk mengetahui dan dibesarkan orang tua, hak untuk mendapat wali apabila orang tua meninggal sesuai dengan putusan pengadilan, perlindungan hukum dari perlakuan buruk, hak untuk tidak dipisah secara paksa, hak pendidikan dan pengajaran, hak istirahat; hak berekreasi dengan teman sebaya, hak atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, hak untuk tidak dilibatkan dalam konflik kekerasan, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, dan pelecehan seksual, tidak dijadikan sasaran penganiyayan.[5]
4.             Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1988 Tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Yang Mempunyai Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988  No. 2 Tambahan Berita Republik Indonesia No. 3367);
Penjelasan Singkat : Dalam Peraturan Pemerintah ini pada pokonya mengatur mengenai usaha kesejahteraan anak, sebagai salah satu pelaksanaan dari undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Usaha kesejahteraan anak dalam peraturan pemerintah ini mengatur usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi yang dilaksanakan dalam bentuk asuhan, bantuan dan pelayanan khusus.
       Dalam hal Materi muatan Perda DIY No. 6 Tahun 2011 ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu sebagaimana hierarki yang diatur dalam pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 yaitu tidak boleh bertentangan dengan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden.
       Pada dasarnya Perda DIY No. 6 Tahun 2011 ini secara khusus mengatur mengenai perlindungan kepada anak yang hidup dijalan disebabkan posisi mereka yang sangat rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Sehingga perlu sebuah peraturan perundang-undangan yang bersifat afirmatif untuk melindungi dan menjamin hak-hak anak yang hidup dijalan agar mereka memperoleh kesempatan untuk tumbuh berkembang secara layak.[6]
      Fokus utama pada Perda DIY tentang perlindungan anak jalanan ini adalah pemenuhan hak anak yang hidup dijalan yang dimana hal itu merupakan tugas dan tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat pada umumnya, dunia usaha, serta lembaga-lembaga yang secara khusus aktif dalam pemenuhan hak-hak anak. Pemenuhan hak dalam Perda ini meliputi hak identitas, hak pengasuhan, hak atas kebutuhan dasar, hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan. Sehingga materi muatan dari Perda ini tidak bertentangan dengan ketentuan hukum diatasnya yang lebih tinggi.
       Beberapa waktu lalu diberbagai media cetak maupun elektronik memberitakan adanya sejumlah peraturan daerah diberbagai pelosok tanah air yang dibatalkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dan tidak sedikit pula produk Perda yang ditolak masyarakat,  entah karena dianggap merugikan, membatasi gerak dan lain sebagainya. Yang demikian apabila Perda bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka dapat diselesaikan melalui dua jalur, yang pertama Perda tersebut dicabut oleh Mendagri dan yang kedua melalui proses judicial review di Mahkamah Agung.
C.     Kesimpulan.
        Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No.6 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Anak Yang Hidup Di Jalan sama halnya seperti dengan Perda Yang lain. Perda ini lahir atas penjabaran atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1988 Tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Yang Mempunyai Masalah. yang dimana disini Perda terikat dengan asas-asas hukum dan yang paling acuan adalah yang berkaitan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dimana ketentuan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi (Lex Superior Derogat Legi Inferiori).


      [1] Jazim Hamidi, Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2008, hlm 15
       [2] Ibid, hlm 16-17
       [3] Soehino, Hukum Tata Negara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah, hlm 21 dikutip dari Iskandar Marwanto, kebijakan kriminalisasi dan sanksi pidana dalam peraturan daerah, 2004
       [4] Knut D aspuld, Suparman Marzuki dan Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi manusia Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2008
       [5] Ibid.
       [6]Penjelasan Umum, Perda DIY No. 6 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Anak Yang Hidup Di Jalan.

Pengertian Hukum Pidana


memberikan Arti maupun deskripsi tentang hukum pidana tidaklah mudah. ini disebabkan banyaknya pengertian yang berbeda dikemukakan para pakar tentang definisi hukum pidana. adapun perbedaan itu terlihat dari sudut pandang, batasan dan ruang lingkup dari pengertian tersebut. hal inilah yang menyebabkan banyak pengertian hukum pidana yang dikemukakan  oleh para ahli pidana.

Moeljatno mengartikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 

  1. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.
  2. menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melakukan larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang diduga telah melanggar ketentuan tersebut.

Van Bemmelen secara eksplisit mengartikan hukum pidana dalam dua hal, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formal. menurut Bemmelen hukum pidana meteriil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umumyang diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana diancamkan pada perbuatan itu. sedangkan hukum pidana formal adalah mengatur cara bagaimana acara hukum pidana seharusnya dilakukan dan menentukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu. (untuk mudahnya hukum pidana materiil itu adalah aturan dari hukum misalnya Undang-undang, KUHP, dan aturan pidana tertulis lainnya. sedangkan Hukum Formil adalah hukum acara pidana yang dimana berfungsi untuk menegakan hukum materiil)

Pengertian hukum pidana juga dikemukakan oleh Adami Chazawi. Ia mengartikan hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik yang memuat atau berisi ketentuan-ketentuan tentang :
  1. aturan hukum pidana dan yang berkaitan dengan larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan tersebut.
  2. syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/ harus bagi ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkan sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
  3. tindakan dan upaya-upaya lain yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya jaksa, polisi, hakim) terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha menentukan, menjatuhkan, dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya.
Pengertian hukum pidana yang dikemukakan oleh Adami Chazawi ini lebih luas dari pengertian hukum pidana diatas. yaitu tidak hanya mencakup hukum pidana materiil dan formal melainkan juga hukum pidana eksekutoriil.

(Sumber : Dasar-Dasar Hukum Pidana, Mahrus Ali)


Rabu, 09 November 2011

Interprestasi Hukum

Macam-macam Metode Interprestasi Hukum / Penafsiran Hukum Menurut J.A Pontier

  • Interprestasi Berdasar Tata Bahasa
  • Interprestasi Sistematik
  • Interprestasi Berdasarkan Sejarah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Interprestasi Sejarah Hukum
  • Interprestasi Toleologis
  • Interprestasi Antisipatif
  • Interprestasi Evolusi Dinamik
Interprsetasi berdasarkan Tata Bahasa
yaitu penafsiran yang berusaha menemukan arti kata-kata atau kalimat dalam teks peraturan perundang-undangan yang kemudian di hubungakan dengan arti dari kata-kata yang lazim digunakan dalam bahasa pergaulan sehari hari. Dalam Peraturan perundang-undangan setiap kata - kata yang digunakan haruslah sesuai sebagaimana arti kata itu diartikan dalam bahasa sehari hari.
contoh : ada suatu ketentuan dilarang menginjak rumput ditaman kota. tetapi faktanya ada orang yang berlari atau berjalan di rumput ditaman kota. permasalahannya apakah berjalan atau berlari termasuk dalam kategori menginjak.? (berjalan dan berlari sudah barang tentu menginjak jadi berjalan dan berlari ditaman kota dilarang)

Interprestasi Sistematik
hukum merupakan satu sistem. untuk menemukan norma, harus menghubungkan satu ketentuan dengan ketentuan yang lain baik dalam peraturan perundang-undangan yang sama maupun dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
contoh : contoh apa makna dewasa ? (sebagai catatan bahwa kategori dewasa berbeda-beda, ada yang menyatakan saat 16 tahun (perempuan) dan 18 tahun (Laki-laki), kemudian 21 tahun dalam melaksanakan hubungan hukum berupa perjanjian secara formal.)

Interprestasi berdasar Sejarah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
yaitu menelusuri bahan-bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah, dll. (yaitu menelusuri mengapa Peraturan perundang-undangan itu sampai ada (Lahir)).

Interprestasi Sejarah Hukum.
Berkaitan dengan asal muasal atau pengertian suatu kaidah. misalnya  mengapa dan sejak kapan ada asas hukum nullum delictum nula poena sine previa lege.

Interprestasi Toleologis
Interprestasi ini disebut juga sebagai interprestasi ekstensif atau interprestasi progresif. menemukan pengertian suatu norma dengan cara menemukan tujuan atau maksud suatu norma atau tujuan yang hendak dicapai undang-undang.

Teleological Interpretation
  • Interprestasi ini berusaha menafsirkan suatu perundang-undangan yang dibuat pada masa lalu kedalam konteks kondisi sekarang.
  • interprestasi ini terjadi apabila makna peraturan perundang-undangan diterapkan berdasarkan tujuan kemsyarakatan
  • Penafsiran ini memperluas penerapan ruang lingkup suatu maksud ketentuan yang dibuat pada masa lalu dan disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi yang begitu cepat berubah.
Interprestasi Antisipatif
  • suatu permasalahan hukum diselesaikan dengan menggunakan ketentuan hukum yang akan berlaku pada masa mendatang.
  • Dalam praktek seringkali suatu UU yang telah ditetapkan tidak serta berlaku. UU akan berlaku setelah melewati masa tertentu
  • hakim menggunakan ketentuan yang belum berlaku sebagai dasar dalam menyelesaikan masalah yang ia hadapi.
Interprestasi Ekstensif
Memperluas makna suatu kata dalam peraturan perundan-undangan, misalnya pengertian barang di pasal 362 KUHP ditafsir lebih luas oleh hakim. (Barang mencakup pula aliran listrik)

SUMBER : Prof. Ridwan Khairandy







    Jumat, 04 November 2011

    Mazhab-Mazhab dalam Hukum

    Dalam hukum terdapat beberapa Mazhab yaitu;

    • Mazhab Hukum Alam
    • Mazhab positivisme Hukum
    • Mazhab utilitarianisme
    • Mazhab Sejarah
    • Mazhab sociological jurisprudence
    • Mazhab realisisme hukum
    1. Mazhab Hukum Alam.
    Hukum alam adalah hukum yang ditemukan pada alam dimana hukum itu sesuai dan bersinergi dengan alam. Hukum Alam sendiri sebenarnya bukan merupakan jenis hukum, tetapi itu merupakan penamaan seragam un tuk banyak ide yang dikelompokan dalam satu nama, yaitu hukum alam. ini berarti dalam hukum alam sendiri terdapat beberapa teori hukum yang memiliki persamaan dan perbedaan. dalam teori hukum alam terdapat ke khasan yaitu tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral. penganut aliran ini memandang hukum dan moral sebagai pencerminan dan pengaturan secara internal dan eksternal kehidupan manusia dan hubungan sesama manusia.
    sumber hukum Alam :
    a. Hukum alam yang bersumber dari Tuhan
    b. Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia.

    Hukum Alam Bersumber dari Tuhan (Teori hukum alam yang irasional)
    sumber hukum alam adalah kitab suci, manusia dikuasai oleh hukum alam dan adat kebiasaan. hukum alam adalah hukum yang lahir bersamaan dengan terciptanya manusia dan tidak berubah sepanjang zaman (kodrat) hukum alam adalah hukum yang tertinggi (Tokoh dari pencetus teori ini adalah Thomas Acquinas)
    Klasifikasi Hukum Menurut Thomas Aquinas:
    • Lex Aeterna (Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia) maksudnya ini merupakan hukum Tuhan. Hukum Tuhan yang tidak dapat diterima oleh pikiran secara rasional, melainkan hanya dapat diresapi dan diyakini secara Irasional sebagai bentuk Keyakinan pada Hukum-hukum Tuhan.
    • Lex Divina (Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap panca indera manusia). 
    • Lex Naturalis (Hukum alam merupakan penjelamaan lex aeterna ke dalam rasio manusia) maksudnya manusia dapat menangkap adanya ketentuan Hukum Tuhan dengan mengamati ciptaannya berupa alam kehidupan dan lain sebagainya.
    • Lex Positivis (Hukum Alam yang diterapkan ke dalam kehidupan manusia di dunia) yaitu hukum alam dituangkan kedalam bentuk wujud yang lebih kongkret (nyata) dalam kehidupan manusia seperti membentuk undang-undang.
    Hukum Alam Yang bersumber dari Rasio Manusia.

    Menurut pendapat kelompok ini, hukum yang universal dan abasi itu berasal dari rasio manusia. hukum alam muncul dari pikiran manusia tentang apa yang baik, benar atau buruk diserahkan kepada moral alam. (tokoh utama aliran ini adalah Hogo de Groot (Grotius).

    2. Positivisme Hukum.
    aliran positivisme hukum lahir atas reaksi berkembangnya aliran (Mazhab) hukum alam. ciri positivisme menurut H.L.A. Hart :
    "hukum tidak perlu dikaitkan moral, hukum itu sebagaimana adanya (law as is it) bukan hukum sebagaimana yang seharusnya (Law as ought to be)"
    "studi tentang hukum harus dilepaskan dari studi sejarah, sosiologis, moral, dan tujuan sosial, dan fungsi sosial.

    Ciri-ciri Positivisme Hukum
    • Sistem hukum adalah sistem tertutup yang logis (masuk akal)
    • pertimbangan secara moral tidak dipertahankan, kecuali dengan argumen rasional, fakta-fakta, atau bukti.
    • sanski pidana harus spesifik untuk setiap kejahatan selain itu kerasnya sanksi tidak boleh melebihi daya preventifnya (pencegahannya).
    • tujuan utamanya adalah keteriban semata.
    3. Mazhab Utilitarianisme (Utilitarianism)
    mendasarkan diri pada kemanfaatan sebagai tujuan hukum, karena kemanfaatan adalah kebahagiaan. baik buruknya atau adil atau tidak adilnya hukum bergantung apakah hukum memberikan kebahagiaan atau tidak.
    Aliran atau mazhab ini sebenarnya dapat digolongkan ke dalam positivisme hukum, mengapa dikatakan demikian karena mengingat paham ini sampai pada kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban masyarakat disamping memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada jumlah individu yang terbanyak.

    4.Mazhab Sejarah
    dalam mazhab ini terdapat suatu pendapat yaitu, hukum itu ditemukan bukan dibuat oleh manusia. ditemukan darimana ?, yaitu ditemukan dari sejarah manusia (Masyarakat) itu sendiri. mazhab ini juga berpendapat bahwa hukum harus terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. dan undang-undang tidak berlaku secara universal, setiap masyarakat memiliki hukum kebiasaan sendiri. (tokoh mazhab ini adalah Frederich karl von savigny)

    Latar Belakang Lahirnya Mazhab Sejarah :
    • perkembangan rasionalisme dalam hukum pada abad kedelapanbelas
    • semangat revolusi prancis yang menentang wewenang tradisi, revolusi prancis memunculkan semangat kosmopolitan.
    5. Mazhab Sociological Jurisprudence
    tokoh dari teori ini adalah Eugen Ehrlicht dan Roscoe Pound, Ciri mazhab ini adalah :
    • Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)
    • ada pemisahan yang tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
    • pendapat yang berkembang saat itu, yakni hakim tidak boleh menafsirkan undang-undang.
    6. Mazhab Realisme (Realisme Amerika)
    dugaan-dugaan apa yang akan diputus oleh pengadilan itulah yang disebut hukum, Realisme Amerika bersifat pragmatis mereka tidak percaya pada bekerjanya hukum menurut ketentuan hukum di atas kertas. hukum bekerja mengikuti peristiwa kongkret yang muncul.


    selain ke enam mazhab ini masih ada dua teori yang penulis dapat dari sumber berbeda
    1. teori kedaulatan rakyat : yaitu hukum itu mengikat karena kehendak seluruh rakyat (contract social)
    2. teori kedaulatan negara : yaiyu hukum itu mengikat karena negara menghendakinya dan negara memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.






    Sumber Tulisan ini sedikit banyaknya mengutip dari Prof.Dr. Ridwan Khairandy SH. MH dalam materi kuliah  filsafat hukum

    *

    Senin, 24 Oktober 2011

    Pengertian Hukum

    Hukum memiliki definisi yang luas dan beragam. banyak para pakar hukum mendefinisikan pengertian dari hukum itu sendiri, diantara pengertian itu sebagai berikut :

    • Menururt La Rousa : Hukum adalah keseluruhan dari prinsip-prinsip yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan yang menetapkan apa yang boleh dan dapat dilakukan tanpa merusak rasa.
    • Roscou Pound : Hukum adalah sekumpulan penuntun yang  berwibawa yang ditetapkan oleh yang berwenang atas dasar cita-cita ketertiban masyarakat. 
    • Immanuel Kant : Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini khendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain.
    • Mochtar Kusumaatmaja : Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaedah itu dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
    • Satjipto Rahardjo : Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma berisikan petunjuk tingkah laku, yang merupakan pencerminan kehendak manusia tentang bagaimana masyarakat harus bina dibina dan diarahkan dan mengandung rekaman ide-ide masyarakat tentang keadilan.
    Dari pendapat-pendapat pakar hukum tersebut dapat kita tarik unsur-unsur pengertian Hukum :
    • Hukum dipahami sebagai perangkat aturan
    • ditujukan pada aspek perilaku
    • hukum diciptakan oleh "penguasa" yang berwenang
    • mengandung sifat memaksa atau mengatur
    • sanksi bagi pelanggarnya
    • bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan.
    • bentuk hukum dapat tertulis atau tidak tertulis.
    Fungsi Hukum :
    • Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
    • hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat
    • hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
    • hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan
    • hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

    Minggu, 23 Oktober 2011

    Kaidah Hukum

    Mungkin kita sangat sering mendengar istilah kaidah. Kaidah yang dapat juga disebut sebagai Norma adalah aturan atau peraturan yang menentukan bagaimana manusia seharusnya berprilaku dan bersikap, Ia juga dikatakan merupakan perumusan yang obyektif mengenai apa yang patut dan tidak patut dilakukan manusia. serta merupakan alat ukur atau inikator tentang berprilaku.
    Sebagaimana yang kita ketahui bersama ada empat norma atau empat kaidah yang berlaku di Indonesia yaitu :
    1. Norma Agama, yaitu norma yang berasal dari Tuhan. norma ini mengatur sikap bathin dan tindakan lahir yang ditujukan kepada manusia agar selalu berbuat baik. Baik dihadapan Tuhan dan baik diantara sesama Manusia dan dilingkungan sekitar. Norma ini berisi perintah, anjuran dan larangan yang berasal dari kitab suci. dan sanksi yang diberikan merupakan sanksi yang berasal dari Tuhan.
    2. Norma Kesusilaan, yaitu Norma ini berasal dari hati nurani manusia. sasaran dari norma ini adalah mengatur sikap bathin yang ditujukan agar menjadi manusia yang ideal/ dalam arti berbuat baik. sanksi dari norma ini adalah bersifat otonom dari manusia itu sendiri, seperti rasa penyesalan atau rasa bersalah dan lain sebagainya.
    3. Norma Kesopanan, adalah norma yang hidup yang berasal dari pergaulan masyarakat tertentu. norma ini mengatur mengenai kepantasan, kepatutan, kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu. sanksinya bersifat heteronom, artinya berasal dari masyarakat berupa celaan dan hinaan.
    4. Norma Hukum, adalah atauran yang dibuat secara resmi oleh penguasa/ pemerintah/ pemimpin negara, yang dimana aturan itu mengikat setiap orang yang berada dilingkup kekuasaannya dan aturan itu dapat dipaksakan ketentuannya, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. sanksi bagi pihak yang melanggar kaidah hukum adalah hukuman yang kongkret dari penguasa(pemerintah). Isi kaidah hukum positif adalah perintah, larangan, perkenan dan sanksi. sifat dari kaidah hukum positif adalah tertulis, Imperatif (mengikat, memaksa, dan harus ditaati), Sanksi yang nyata.