Senin, 24 Oktober 2011

Pengertian Hukum

Hukum memiliki definisi yang luas dan beragam. banyak para pakar hukum mendefinisikan pengertian dari hukum itu sendiri, diantara pengertian itu sebagai berikut :

  • Menururt La Rousa : Hukum adalah keseluruhan dari prinsip-prinsip yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan yang menetapkan apa yang boleh dan dapat dilakukan tanpa merusak rasa.
  • Roscou Pound : Hukum adalah sekumpulan penuntun yang  berwibawa yang ditetapkan oleh yang berwenang atas dasar cita-cita ketertiban masyarakat. 
  • Immanuel Kant : Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini khendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain.
  • Mochtar Kusumaatmaja : Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaedah itu dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
  • Satjipto Rahardjo : Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma berisikan petunjuk tingkah laku, yang merupakan pencerminan kehendak manusia tentang bagaimana masyarakat harus bina dibina dan diarahkan dan mengandung rekaman ide-ide masyarakat tentang keadilan.
Dari pendapat-pendapat pakar hukum tersebut dapat kita tarik unsur-unsur pengertian Hukum :
  • Hukum dipahami sebagai perangkat aturan
  • ditujukan pada aspek perilaku
  • hukum diciptakan oleh "penguasa" yang berwenang
  • mengandung sifat memaksa atau mengatur
  • sanksi bagi pelanggarnya
  • bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan.
  • bentuk hukum dapat tertulis atau tidak tertulis.
Fungsi Hukum :
  • Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
  • hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat
  • hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
  • hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan
  • hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

Minggu, 23 Oktober 2011

Kaidah Hukum

Mungkin kita sangat sering mendengar istilah kaidah. Kaidah yang dapat juga disebut sebagai Norma adalah aturan atau peraturan yang menentukan bagaimana manusia seharusnya berprilaku dan bersikap, Ia juga dikatakan merupakan perumusan yang obyektif mengenai apa yang patut dan tidak patut dilakukan manusia. serta merupakan alat ukur atau inikator tentang berprilaku.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama ada empat norma atau empat kaidah yang berlaku di Indonesia yaitu :
  1. Norma Agama, yaitu norma yang berasal dari Tuhan. norma ini mengatur sikap bathin dan tindakan lahir yang ditujukan kepada manusia agar selalu berbuat baik. Baik dihadapan Tuhan dan baik diantara sesama Manusia dan dilingkungan sekitar. Norma ini berisi perintah, anjuran dan larangan yang berasal dari kitab suci. dan sanksi yang diberikan merupakan sanksi yang berasal dari Tuhan.
  2. Norma Kesusilaan, yaitu Norma ini berasal dari hati nurani manusia. sasaran dari norma ini adalah mengatur sikap bathin yang ditujukan agar menjadi manusia yang ideal/ dalam arti berbuat baik. sanksi dari norma ini adalah bersifat otonom dari manusia itu sendiri, seperti rasa penyesalan atau rasa bersalah dan lain sebagainya.
  3. Norma Kesopanan, adalah norma yang hidup yang berasal dari pergaulan masyarakat tertentu. norma ini mengatur mengenai kepantasan, kepatutan, kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu. sanksinya bersifat heteronom, artinya berasal dari masyarakat berupa celaan dan hinaan.
  4. Norma Hukum, adalah atauran yang dibuat secara resmi oleh penguasa/ pemerintah/ pemimpin negara, yang dimana aturan itu mengikat setiap orang yang berada dilingkup kekuasaannya dan aturan itu dapat dipaksakan ketentuannya, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. sanksi bagi pihak yang melanggar kaidah hukum adalah hukuman yang kongkret dari penguasa(pemerintah). Isi kaidah hukum positif adalah perintah, larangan, perkenan dan sanksi. sifat dari kaidah hukum positif adalah tertulis, Imperatif (mengikat, memaksa, dan harus ditaati), Sanksi yang nyata.