Senin, 26 Maret 2012

Pengertian Hukum Pidana


memberikan Arti maupun deskripsi tentang hukum pidana tidaklah mudah. ini disebabkan banyaknya pengertian yang berbeda dikemukakan para pakar tentang definisi hukum pidana. adapun perbedaan itu terlihat dari sudut pandang, batasan dan ruang lingkup dari pengertian tersebut. hal inilah yang menyebabkan banyak pengertian hukum pidana yang dikemukakan  oleh para ahli pidana.

Moeljatno mengartikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 

  1. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.
  2. menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melakukan larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang diduga telah melanggar ketentuan tersebut.

Van Bemmelen secara eksplisit mengartikan hukum pidana dalam dua hal, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formal. menurut Bemmelen hukum pidana meteriil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umumyang diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana diancamkan pada perbuatan itu. sedangkan hukum pidana formal adalah mengatur cara bagaimana acara hukum pidana seharusnya dilakukan dan menentukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu. (untuk mudahnya hukum pidana materiil itu adalah aturan dari hukum misalnya Undang-undang, KUHP, dan aturan pidana tertulis lainnya. sedangkan Hukum Formil adalah hukum acara pidana yang dimana berfungsi untuk menegakan hukum materiil)

Pengertian hukum pidana juga dikemukakan oleh Adami Chazawi. Ia mengartikan hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik yang memuat atau berisi ketentuan-ketentuan tentang :
  1. aturan hukum pidana dan yang berkaitan dengan larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan tersebut.
  2. syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/ harus bagi ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkan sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
  3. tindakan dan upaya-upaya lain yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya jaksa, polisi, hakim) terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha menentukan, menjatuhkan, dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya.
Pengertian hukum pidana yang dikemukakan oleh Adami Chazawi ini lebih luas dari pengertian hukum pidana diatas. yaitu tidak hanya mencakup hukum pidana materiil dan formal melainkan juga hukum pidana eksekutoriil.

(Sumber : Dasar-Dasar Hukum Pidana, Mahrus Ali)


1 komentar:

  1. terimakasih karena telah berbagi mas reza', sy juga kebetulan sudah membaca buku yg menjadi referensi mas dan saya adalah mahasiswi dari pak mahrus ali :)

    BalasHapus