Minggu, 23 Oktober 2011

Kaidah Hukum

Mungkin kita sangat sering mendengar istilah kaidah. Kaidah yang dapat juga disebut sebagai Norma adalah aturan atau peraturan yang menentukan bagaimana manusia seharusnya berprilaku dan bersikap, Ia juga dikatakan merupakan perumusan yang obyektif mengenai apa yang patut dan tidak patut dilakukan manusia. serta merupakan alat ukur atau inikator tentang berprilaku.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama ada empat norma atau empat kaidah yang berlaku di Indonesia yaitu :
  1. Norma Agama, yaitu norma yang berasal dari Tuhan. norma ini mengatur sikap bathin dan tindakan lahir yang ditujukan kepada manusia agar selalu berbuat baik. Baik dihadapan Tuhan dan baik diantara sesama Manusia dan dilingkungan sekitar. Norma ini berisi perintah, anjuran dan larangan yang berasal dari kitab suci. dan sanksi yang diberikan merupakan sanksi yang berasal dari Tuhan.
  2. Norma Kesusilaan, yaitu Norma ini berasal dari hati nurani manusia. sasaran dari norma ini adalah mengatur sikap bathin yang ditujukan agar menjadi manusia yang ideal/ dalam arti berbuat baik. sanksi dari norma ini adalah bersifat otonom dari manusia itu sendiri, seperti rasa penyesalan atau rasa bersalah dan lain sebagainya.
  3. Norma Kesopanan, adalah norma yang hidup yang berasal dari pergaulan masyarakat tertentu. norma ini mengatur mengenai kepantasan, kepatutan, kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu. sanksinya bersifat heteronom, artinya berasal dari masyarakat berupa celaan dan hinaan.
  4. Norma Hukum, adalah atauran yang dibuat secara resmi oleh penguasa/ pemerintah/ pemimpin negara, yang dimana aturan itu mengikat setiap orang yang berada dilingkup kekuasaannya dan aturan itu dapat dipaksakan ketentuannya, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. sanksi bagi pihak yang melanggar kaidah hukum adalah hukuman yang kongkret dari penguasa(pemerintah). Isi kaidah hukum positif adalah perintah, larangan, perkenan dan sanksi. sifat dari kaidah hukum positif adalah tertulis, Imperatif (mengikat, memaksa, dan harus ditaati), Sanksi yang nyata.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar