Senin, 24 Oktober 2011

Pengertian Hukum

Hukum memiliki definisi yang luas dan beragam. banyak para pakar hukum mendefinisikan pengertian dari hukum itu sendiri, diantara pengertian itu sebagai berikut :

  • Menururt La Rousa : Hukum adalah keseluruhan dari prinsip-prinsip yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan yang menetapkan apa yang boleh dan dapat dilakukan tanpa merusak rasa.
  • Roscou Pound : Hukum adalah sekumpulan penuntun yang  berwibawa yang ditetapkan oleh yang berwenang atas dasar cita-cita ketertiban masyarakat. 
  • Immanuel Kant : Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini khendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain.
  • Mochtar Kusumaatmaja : Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaedah itu dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
  • Satjipto Rahardjo : Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma berisikan petunjuk tingkah laku, yang merupakan pencerminan kehendak manusia tentang bagaimana masyarakat harus bina dibina dan diarahkan dan mengandung rekaman ide-ide masyarakat tentang keadilan.
Dari pendapat-pendapat pakar hukum tersebut dapat kita tarik unsur-unsur pengertian Hukum :
  • Hukum dipahami sebagai perangkat aturan
  • ditujukan pada aspek perilaku
  • hukum diciptakan oleh "penguasa" yang berwenang
  • mengandung sifat memaksa atau mengatur
  • sanksi bagi pelanggarnya
  • bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan.
  • bentuk hukum dapat tertulis atau tidak tertulis.
Fungsi Hukum :
  • Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
  • hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat
  • hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
  • hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan
  • hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar