Hukum memiliki definisi yang luas dan beragam. banyak para pakar hukum mendefinisikan pengertian dari hukum itu sendiri, diantara pengertian itu sebagai berikut :
- Menururt La Rousa : Hukum adalah keseluruhan dari prinsip-prinsip yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan yang menetapkan apa yang boleh dan dapat dilakukan tanpa merusak rasa.
- Roscou Pound : Hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa yang ditetapkan oleh yang berwenang atas dasar cita-cita ketertiban masyarakat.
- Immanuel Kant : Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini khendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain.
- Mochtar Kusumaatmaja : Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaedah itu dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
- Satjipto Rahardjo : Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma berisikan petunjuk tingkah laku, yang merupakan pencerminan kehendak manusia tentang bagaimana masyarakat harus bina dibina dan diarahkan dan mengandung rekaman ide-ide masyarakat tentang keadilan.
Dari pendapat-pendapat pakar hukum tersebut dapat kita tarik unsur-unsur pengertian Hukum :
- Hukum dipahami sebagai perangkat aturan
- ditujukan pada aspek perilaku
- hukum diciptakan oleh "penguasa" yang berwenang
- mengandung sifat memaksa atau mengatur
- sanksi bagi pelanggarnya
- bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan.
- bentuk hukum dapat tertulis atau tidak tertulis.
Fungsi Hukum :
- Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
- hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat
- hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
- hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan
- hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar